Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE
Advertisement . Scroll to see content

Bila Rachel Vennya Terbukti Gunakan Pelat Nomor Pejabat RFS, Ini Sanksi yang Akan Dijatuhkan Polisi

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:27:00 WIB
Bila Rachel Vennya Terbukti Gunakan Pelat Nomor Pejabat RFS, Ini Sanksi yang Akan Dijatuhkan Polisi
Pelat nomor kendaraan Rachel Vennya menggunakan kode mobil pejabat negara RFS pada 21 Oktober lalu berbuntut panjang. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelat nomor kendaraan Rachel Vennya menggunakan kode mobil pejabat negara RFS pada 21 Oktober lalu berbuntut panjang. Sang selebgram terancam sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran UU LLAJ No 22 Tahun 2009.

Berdasarkan surat kendaraan, pelat bernomor B 139 RFS itu seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih. Sementara yang tertangkap kamera, mobil yang membawa Rachel Vennya Toyota Alphard Hitam. 

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Lantas Polda, Senin (25/10/2021).

Rachel Vennya dapat disangkakan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) terkait TNKB tidak dipasang sesuai dengan yang ditetapkan Polri atau pasal 288 ayat (1) soal kelengkapan saat berkendara. 

Atas sangkaan tersebut, Rachel Vennya terancam dikenakan sanksi tilang, "Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut