Cara Beli Bus di Indonesia serta Tahapannya, Prosesnya Cukup Kompleks
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Proses dan cara beli bus di Indonesia serta tahapannya perlu diketahui. Pasalnya, membeli bus ternyata tidak semudah membeli satu unit mobil di diler.
Hal itu lantaran setiap unit bus biasanya tidak dalam kondisi ready stock alias siap dibeli. Pabrikan biasanya hanya menyediakan sasis dan mesin saja, sedangkan sisanya tergantung kebutuhan konsumen yang akan diserahkan kepada karoseri.
 
                                    
Proses pemesanan sasis hingga juga terbilang kompleks. Sebelum membeli, pelanggan baik itu individu maupun perusahaan otobus (PO) pastinya telah menentukan akan membeli sasis apa dan akan masuk ke karoseri mana.
Selain menentukan sasis, pemesan memang perlu menentukan jenis bus, rupa eksterior, interior, fitur, hingga fasilitas yang dibutuhkan nantinya. Lantas, bagaimana cara membeli bus dan proses atau tahapannya? Berikut adalah ulasannya.
 
                                    
1. Untuk membeli sasis baru, pelanggan perlu menghubungi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Misalnya, Hino Motor Sales Indonesia untuk sasis Hino atau Hartono Raya Motor hingga Pro Motor untuk sasis Mercedes Benz.
Selain melalui ATPM, karoseri sebenarnya juga menyediakan sasis yang ready stock.
 
                                    
2. Jika sasis sudah masuk ke karoseri, pelanggan akan diberikan dua surat. Yakni surat spesifikasi yang berisi model dan detail body yang nantinya dibangun. Selain itu, ada juga surat SPK (Surat Pemedsanan) yang perlu ditandatangani.
Pembayaran sasis dan karoseri masing-masing bisa dilakukan secara cash atau kredit melalui leasing.
 
                                    
3. Jika pengerjaan sudah sampai tahap finishing, maka pembayaran di karoseri harus segera diselesaikan.
4. Setelah unit selesai dan keluar dari karoseri, maka pelanggan akan mendapatkan beberapa surat penting seperti faktur pembelian sasis dari ATPM dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
 
                                    
5. SRUT didapat karoseri dari Kementerian Perhubungan. Surat ini dipakai untuk pengajuan pembuatan STNK, plat nomor, KPS, dan izin trayek untuk bus reguler, atau surat izin pariwisata.
6. PO bisa mendapatkan surat izin pariwisata atau trayek reguler setelah memiliiki minimal 5 armada dan garasi.
Itulah cara beli bus di Indonesia serta tahapannya yang kompleks.
Editor: Komaruddin Bagja