Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel

JAKARTA, iNews.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) menyasar mereka yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Tapi, banyak pengendara yang tidak tahu jika mereka terekam kamera ETLE.
Pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan mudah dan praktis lewat online. Pengendara bisa mengecek status tilangnya langsung dari ponsel dengan beberapa cara, yaitu melalui website, aplikasi, atau email.
Pemilik kendaraan bisa memantaunya kapan saja dan darimana saja demi kedisiplinan sebagai pengguna jalan. Berikut ini beberapa cara cek tilang elektronik yang bisa dilakukan secara mudah seperti dibagikan Daihatsu:
1. Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi ETLE Mobile atau Polri Super App
Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play atau App Store di ponsel Anda. Buka aplikasi dan pilih menu “ETLE” atau “e-tilang”.
Masukkan data kendaraan yang dimiliki, mulai dari plat nomor kendaraan, nomor rangka, hingga nomor mesin sesuai STNK.
Klik tombol “Cari” atau “Cek Data”. Tunggu hingga informasi ditampilkan.Jika ada pelanggaran maka akan muncul detail keterangan seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jika merasa ada kesalahan dalam informasi pelanggaran yang ditampilkan, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi.
2. Cek Tilang Elektronik Melalui SMS
Ketik SMS dengan format "ETLE (spasi) NOMOR KENDARAAN". Misalnya: ETLE B1234ABC. Kirim pesan SMS ke nomor yang telah ditentukan oleh Polda setempat.
Informasi mengenai nomor ini biasanya terdapat di laman resmi ETLE wilayah Anda. Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan mengenai status kendaraan, apakah terkena tilang atau tidak.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kena Tilang Elektronik?
Apabila mengetahui bahwa Anda terkena tilang elektronik, sebaiknya jangan langsung panik atau khawatir. Namun jangan juga Anda membiarkan atau mengabaikan pelanggaran yang sudah tercatat tersebut. Pastikan segera menindaklanjuti dengan menyelesaikan proses pembayaran denda.
Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda lakukan jika kena tilang elektronik:
1. Lakukan verifikasi pelanggaran melalui link resmi
Cek status tilang dengan mengakses situs resmi ETLE (https: //etle-pmj.info atau sesuai wilayah domisili). Masukkan nomor plat kendaraan dan kode verifikasi untuk melihat bukti pelanggaran, jenis pelanggaran, dan jumlah dendanya.
2. Bayar denda sesuai petunjuk
Setelah verifikasi, ikuti petunjuk pembayaran denda yang biasanya dilakukan melalui virtual account (VA) BRIVA, bank BRI, atau bank lain yang bekerja sama. Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, atau teller bank.
3. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip
Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran (struk atau tangkapan layar) sebagai bukti sah bahwa denda telah diselesaikan. Tindakan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi jika ada verifikasi atau kendala di kemudian hari.
4. Cek Kembali Status Penyelesaian di Website ETLE
Pastikan status pelanggaran sudah berubah menjadi “selesai” atau “lunas” di situs ETLE sebagai konfirmasi bahwa pembayaran telah diterima sistem.
Editor: Dani M Dahwilani