Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Korban Jiwa saat Tabrakan, Truk Diwajibkan Pasang Perisai di Bagian Belakang

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:05:00 WIB
Cegah Korban Jiwa saat Tabrakan, Truk Diwajibkan Pasang Perisai di Bagian Belakang
KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan masuk ke dalam kolong kendaraan. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

Sebenarnya penggunaan perisai atau RUP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Djoko Setijowarno juga mengatakan jika perisai terpasang dengan semestinya, penumpang kendaraan kecil dapat terselamatkan dengan fitur keamanan yang terpasang pada mobil mereka seperti seatbelt dan air bag.

“KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Ini menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja,” kata Djoko.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut