Cegah Korban Jiwa saat Tabrakan, Truk Diwajibkan Pasang Perisai di Bagian Belakang
Selasa, 25 Juni 2024 - 18:05:00 WIB
Sebenarnya penggunaan perisai atau RUP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Djoko Setijowarno juga mengatakan jika perisai terpasang dengan semestinya, penumpang kendaraan kecil dapat terselamatkan dengan fitur keamanan yang terpasang pada mobil mereka seperti seatbelt dan air bag.
“KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Ini menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja,” kata Djoko.
Editor: Dani M Dahwilani