Deretan Kecelakaan Bus Maut Sepanjang 2025, Terbaru di Krapyak Telan 16 Korban Jiwa
JAKARTA, iNews.id – Tragedi kecelakaan bus pariwisata di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang kembali menyoroti persoalan serius keselamatan transportasi darat di Indonesia. Insiden ini bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kecelakaan bus maut yang berulang sepanjang 2025 di berbagai wilayah.
Kecelakaan terbaru terjadi pada Senin (22/12/2025) pukul 00.30 WIB. Bus pariwisata PO Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV terguling setelah menabrak pembatas jalan di simpang susun Exit Tol Krapyak. Bus tersebut mengangkut 34 penumpang dan sedang dalam perjalanan dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta.
Berdasarkan informasi awal, bus melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki jalur menurun. Kendaraan diduga kehilangan kendali sebelum akhirnya menghantam pembatas jalan. Akibat benturan keras, bagian belakang dan samping bus mengalami kerusakan parah.
Basarnas Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang yang tengah melaksanakan Siaga SAR Khusus Natal dan Tahun Baru di Posko Gabungan Kalikangkung langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi korban dan penanganan darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan dugaan awal kecelakaan disebabkan kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidaktahuan medan jalan saat melintasi simpang susun yang menurun. Kondisi tersebut membuat pengemudi gagal mengendalikan kendaraan.
Fakta lain yang terungkap, bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan wisata maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). Hasil penelusuran data BLU-e menunjukkan kendaraan terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025. Sementara itu, hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.
Menindaklanjuti insiden ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menurunkan petugas ke lapangan untuk berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kemenhub kembali mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan administrasi perizinan. Selain itu, perusahaan diminta memastikan kondisi kendaraan diperiksa sebelum beroperasi, melakukan pemeriksaan kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, serta memastikan pengemudi memahami risiko dan karakter rute perjalanan.