Deretan Mobil Baru yang Terkena Pajak PPnBM 0 Persen
JAKARTA, iNews.id - Usulan relaksasi pajak mobil baru akhirnya disetujui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai diterapkan pada Maret-Mei 2021.
"Skenario relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap yakni 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan terakhir 25 persen di September-November," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id belum lama ini.
Mobil yang terkena relaksasi PPnBM adalah mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2 termasuk sedan dan kendaraan yang memiliki kandungan lokal hingga 70 persen.
Jadi, mana saja mobil-mobil baru di bawah 1.500 cc yang terkena relaksasi PPnBM?
Pertama adalah mobil berjenis Low MPV (Multi Purpose Vehicle) seperti Avanza, Xenia, Mobilio, Xpander Cross dan Ertiga. Sementara segmen mobil yang kedua yakni Low SUV (Sport Utility Vehicle) seperti Terios, Rush dan Honda BRV. Untuk segmen sedan hanya Toyota Vios.
Seperti diketahui, mobil-mobil tersebut selalu menjadi tulang punggung penjualan mobil di Indonesia. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales mobil (4x2) bawah 1.500 cc sebesar 40,6 persen tahun lalu.
Airlangga berharap, dengan adanya insentif kendaraan bermotor ini konsumen berpenghasilan menengah ke atas bisa meningkat dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal awal 2021.
Editor: Vien Dimyati