Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 
Advertisement . Scroll to see content

Di Vietnam Mobil Terobos Lampu Merah Didenda Rp12 Juta, Bagaimana di Indonesia?

Rabu, 08 Januari 2025 - 17:28:00 WIB
Di Vietnam Mobil Terobos Lampu Merah Didenda Rp12 Juta, Bagaimana di Indonesia?
Di Vietnam, pengendara yang menerobos lampu merah didenda maksimal 20 juta VND atau setara Rp12,7 juta untuk mobil dan motor Rp2-3 juta. (Foto: iNews Media Group)
Advertisement . Scroll to see content

Ini dilakukan guna memastikan setiap pengendara dapat menaati aturan. Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa langsung dicabut bila melakukan pelanggaran berat.

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan sistem ini berlaku mulai Januari 2025, sesuai dengan regulasi yang ada. Setiap pemilik SIM memiliki maksimal 12 poin dan akan dicabut apabila telah melebihi batas.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin. Apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin," ujar Aan, seperti dikutip dalam laman Humas Polri.

"Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut