Digugat Teddy Pardiyana soal Ahli Waris Lina Jubaedah, Sule: Tenanglah Kita Bukan Perampok
JAKARTA, iNews.id – Komedian Sule angkat bicara menanggapi gugatan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung. Sule menilai polemik warisan tidak pantas diperdebatkan ke ruang publik dan meminta Teddy menunjukkan tanggung jawab sebagai seorang pria dengan bekerja.
Diketahui, Teddy Pardiyana selaku suami almarhumah Lina Jubaedah resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Bandung terkait penetapan ahli waris. Dalam perkara tersebut, nama Sule bersama tiga anaknya yang telah dewasa tercatat sebagai pihak tergugat.
Menanggapi langkah hukum itu, Sule menegaskan persoalan warisan seharusnya diselesaikan secara tenang dan tidak dipertontonkan ke publik. Dia menyebut urusan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
“Kalau berbicara masalah warisan atau apa ya disebutnya legalitas Bintang, tenanglah. Kita bukan perampok, tenang,” kata Sule di kawasan Warung Buncit, Mampang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sule mengaku memahami tujuan gugatan yang diajukan Teddy Pardiyana. Namun, dia menilai masih banyak persoalan terkait aset peninggalan Lina Jubaedah yang belum jelas keberadaannya hingga kini.
“Lagian itu juga harta gue kok yang sudah gue ikhlasin, sudah gue kasih sama mamanya Bintang diurus sama Putri. Kan ini juga aset belum kumpul semua, surat-surat yang hilang ke mana? Kan gitu. Duit Iky yang Rp5 miliar ke mana? Kan gitu. Terus yang di Bandung Indah itu ke mana? Kan gitu,” ujar Sule.
Menurut Sule, pembagian warisan akan berisiko merugikan anak-anak Lina jika aset-aset tersebut belum dihimpun secara utuh. Dia meminta semua pihak tidak gegabah membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kalau itu hilang berarti Bintang kebagiannya sedikit dong. Kumpulin dulu lah, santai, jangan main-main mau warisan-warisan gitu,” katanya.
Selain itu, Sule menyinggung tanggung jawab Teddy Pardiyana sebagai ayah. Dia menegaskan tidak ambil pusing terhadap tuntutan yang dilayangkan kepadanya.
“Ya emang harus kerja lah, ngapain? Jadi cowok juga harus kerja. Untuk permohonan itu buat apa? Urusan gue warisan gue buat anak-anak gue lah,” kata Sule.
Sule juga menyatakan tidak akan terlalu menanggapi gugatan tersebut. Dia memilih fokus pada kepentingan anak-anaknya.
“Tuntutan Pak Teddy enggak usah ditanggapin, ya biarin aja mereka menuntut mau apa. Apa yang harus dituntut? Kan gitu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Sule tercatat sebagai salah satu tergugat dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.
Dalam permohonannya, Teddy meminta Majelis Hakim menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yaitu Teddy Pardiyana sebagai suami, Rizky Febian Adriansyah, Putri Delina Adriani, Ferdinand Adriansyah, dan Delina Bintang Aura Putri sebagai anak, serta almarhumah Utisah selaku ibu kandung Lina.
Editor: Dani M Dahwilani