Fortuner Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol Ditahan Sementara, Pengamat: Itu Paling Efektif
Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan penahan unit memang menjadi paling efektif. Pasalnya, mereka tidak bisa menggunakan kendaraannya untuk sementara waktu sehingga enggan untuk melakukan pelanggaran.
“Sebetulnya mereka pahan (aturan lalu lintas). Tapi ada satu ketidakmauan mereka untuk melakukan tindakan yang membuat malu, itu mereka gak punya. Penindakan hukum di Indonesia juga harus diakui masih lemah, kalau di rupiahkan berapa sih,” ujar Sony saat dihubungi iNews.id.
Sekadar informasi, denda penilangan untuk yang melakukan putar balik di jalan tol sebesar Rp500 ribu. Menurut Sony, nominal tersebut masih sangat kecil dan bisa memicu pelanggaran lainnya.
“Pemilik mobil Fortuner, Alphard, kalau cuma Rp1 juta doang sih mereka tantang. Mungkin tidak hanya berupa penilangan, tapi penahanan unit. Jadi biar ada efek jeranya bagi mereka untuk tidak melangar,” ucapnya.
Editor: Ismet Humaedi