Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan, Begini Respons BYD
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Gugatan tak dikabulkan karena dianggap salah sasaran akibat nama merek sudah dialihkan.
Tergugat dalam eksepsi atau poin keberatan menyebutkan Denza yang digunakan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya. Di Indonesia penerapan hukum di bidang merek berlaku system first to file.
Dalam fakta persidangan disebutkan nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.
Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek Denza sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.
Menanggapi hal tersebut, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan pihaknya menghargai keputusan pengadilan sambil melakukan kajian.