Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan, Begini Respons BYD

Senin, 05 Mei 2025 - 14:09:00 WIB
Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan, Begini Respons BYD
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Atas kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia," kata Luther saat dihubungi Senin (5/5/2025).

Luther mengatakan pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengkaji putusan pengadilan. Ini akan menentukan langkah berikutnya yang akan dilakukan BYD soal kepemilikan nama Denza di Indonesia.

"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya, belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut