Honda Sediakan 23 Dealer untuk Uji Emisi Kendaraan, Ini Lokasinya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan kendaraan bermotor berusia 3 tahun lebih wajib di uji emisi. Demi mendukung hal tersebut, PT Honda Prospect Motor (HPM) menyediakan fasilitas uji emisi.
"Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala," kata Service Assistant General Manager HPM, Denny M Tamira, melalui keterangan tertulis kepada iNews.id, Sabtu (23/1/2021).
Fasilitas uji emisi ini tersedia di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta. Bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat 2 skema biaya uji emisi yaitu:
- Biaya uji emisi Rp 50.000 (bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala* dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer dimana akan dilakukan uji emisi).
- Biaya uji emisi Rp 150.000 (bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala* di dealer resmi Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir).