Imbas Xpander Seruduk Porsche GT3 yang Terparkir di Showroom, Kerugian Capai Rp5,7 Miliar
“Pengemudi dalam keadaan mabuk, untuk tujuan dia ke sana (showroom) kami masih melakukan pemeriksaan, karena masih dalam proses penyidikan,” ujar Wahyu.
Saat ini, pengemudi Xpander itu dijerat Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Pasal ini dikenakan karena pengemudi tersebut berada di balik kemudi tanpa kesadaran penuh akibat alkohol.
Selain itu, sopir Xpander juga bisa terjerat pasal 106 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya mengatur tentang seseorang yang sedang berkendara wajib dalam konsentrasi penuh.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tulis pasal tersebut.
Apabila melanggar, maka bisa dikenakan hukuman seperti yang tertera dalam pasal 283 dalam undang-undang yang sama. Dijelaskan dalam pasal tersebut sejumlah hukuman dan denda yang harus ditanggung pengemudi yang melanggar.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” tulis pasal 283.
Editor: Vien Dimyati