Industri Otomotif Terguncang Corona, Ini Stimulus yang Diusulkan Kemenperin
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan kebijakan strategis untuk meminimalkan dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap industri otomotif di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional, termasuk nilai ekspor.
“Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan pers yang diterima Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta.
Menurut Putu, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif dalam negeri agar lebih bergairah di tengah wabah corona. Secara rinci stimulus fiskal berupa insentif (relaksasi) PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan memberikan pengurangan bea masuk impor.
Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Kementerian Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak Covid-19.
“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” ujarnya.