Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Lolos Check Point di Wilayah PSBB, Ini Syaratnya

Selasa, 28 April 2020 - 14:48:00 WIB
Ingin Lolos Check Point di Wilayah PSBB, Ini Syaratnya
Bagi masyarakat yang berkendara di masa PSBB karena alasan darurat, alangkah baiknya mematuhi aturan agar perjalanan lancar dan tidak ditahan di area check point. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

2. Bonceng penumpang satu alamat

Bagi pengguna sepeda motor, boleh membonceng penumpang asalkan satu keluarga dan tinggal di alamat yang sama. Jika tidak, siap-siap putar arah atau penumpang dipaksa turun di tempat.

3. Kapasitas mobil 50 persen

Penumpang mobil dibatasi hingga 50 persen. Misalnya mobil sedan hanya boleh dinaiki tiga orang dan mobil berjenis MPV diperbolehkan empat penumpang. Selain itu, setiap penumpang harus menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

Melalui kebijakan ini diharapkan penyebaran virus corona bisa terhenti. Jika aturan PSBB dilanggar, sanksi yang akan diterima berupa denda Rp100 juta atau pidana penjara minimal 1 tahun. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut