Ingin Lolos Check Point di Wilayah PSBB, Ini Syaratnya
Selasa, 28 April 2020 - 14:48:00 WIB
2. Bonceng penumpang satu alamat
Bagi pengguna sepeda motor, boleh membonceng penumpang asalkan satu keluarga dan tinggal di alamat yang sama. Jika tidak, siap-siap putar arah atau penumpang dipaksa turun di tempat.
3. Kapasitas mobil 50 persen
Penumpang mobil dibatasi hingga 50 persen. Misalnya mobil sedan hanya boleh dinaiki tiga orang dan mobil berjenis MPV diperbolehkan empat penumpang. Selain itu, setiap penumpang harus menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Melalui kebijakan ini diharapkan penyebaran virus corona bisa terhenti. Jika aturan PSBB dilanggar, sanksi yang akan diterima berupa denda Rp100 juta atau pidana penjara minimal 1 tahun.
Editor: Dani M Dahwilani