Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Moeldoko Yakin Mobil Listrik Tetap Laku Tanpa Insentif, Ini Alasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Insentif Mobil Listrik Dihentikan Tahun Depan, Begini Sikap Gaikindo

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:53:00 WIB
Insentif Mobil Listrik Dihentikan Tahun Depan, Begini Sikap Gaikindo
Gaikindo merespons isu insentif mobil listrik dihentikan. (Foto: Dani M Dahwilani)
Advertisement . Scroll to see content

Di tengah perubahan kebijakan, Moeldoko mengajak publik untuk melihat masa depan dengan keyakinan. Tanpa insentif pun, mobil listrik diyakini akan menemukan jalannya sendiri—lebih murah, lebih matang, dan semakin inklusif bagi semua.

Seperti diketahui, sepanjang 2025 ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk mobil listrik. Kebijakan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. 

Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN berhak mendapatkan PPN DTP. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan punya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan insentif lanjutan bagi mobil listrik, termasuk kendaraan hybrid. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan tidak akan melanjutkan insentif.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut