Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suzuki Buka Peluang Bawa Motor Listrik e-Access ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Insentif PPn BM 100 Persen Diperpanjang, Atasi Inden Suzuki Genjot Produksi Mobil

Jumat, 17 September 2021 - 11:17:00 WIB
Insentif PPn BM 100 Persen Diperpanjang, Atasi Inden Suzuki Genjot Produksi Mobil
Menyambut perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPn BM DTP) 100 persen, Suzuki genjot produksi mobil. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPn BM DTP) 100 persen untuk kendaraan roda empat hingga akhir tahun ini. Kebijakan tersebut disambut positif produsen mobil di Indonesia. 

"Dengan adanya insentif PPM BM 100 persen diperpajang sampai akhir tahun akan menggairahkan pasar. Kita akan mengikuti regulasi tersebut, sambil menunggu petunjuk teknis pelaksanannnya dari Kementeria Keuangan (Kemenkeu), terutama terkait dengan berubahnya regulasi dari (insentif PPn BM) 25 persen sampai 100 persen sampai akhir tahun," ujar Asst to Sales 4W Dept Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Sukma Dewi dalam conference virtual bersama Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), Jumat (17/9/2021).

Dia tidak menampik masih ada inden beberapa unit kendaraan, namun pihaknya berusaha maksimal memenuhi pemesanan. "Dengan adanya PPn BM 100 persen daya beli menjadi luar biasa. Memang di awal-awal Suzuki sempat keteteran karena unitnya inden kami berusaha mengejar dengan menaikkan jumlah produksi," katanya. 

Sukma menyebutkan pihaknya berusaha memenuhi pemesanan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. "Kita koordinasi dengan berbagai pihak, kita koodinasi dengan vendor, supllier yang mungkin tidak dapat 100 persen memenuhi harapan konsumen. Namun kita berusaha memenuhi inden dengan meningkatkan produksi 10 sampai 15 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, tujuan insentif kembali diperpanjang hingga akhir tahun untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19. 

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," kata dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021). 

Dia menuturkan, pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar bagi dunia dan Indonesia. Setelah menghadapi gelombang akibat varian Delta, Indonesia kini berhasil menurunkan kembali kasus Covid-19 secara signifikan. Sinergi yang kuat semua pihak, termasuk penerapan kebijakan PPKM telah efektif membuat penularan kasus harian menurun signifikan. 

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen. 

Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. 
Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut