Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Toyota Veloz di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Insentif PPn BM Mobil di Bawah 1.500 Cc Berlaku, Sedan Bakal Lebih Murah 

Minggu, 14 Februari 2021 - 22:51:00 WIB
Insentif PPn BM Mobil di Bawah 1.500 Cc Berlaku, Sedan Bakal Lebih Murah 
Pemberian insentif menggunakan instrumen PPn BM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku mulai 1 Maret 2021 selama sembilan bulan. (Foto: Toyota)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Pemberian insentif menggunakan instrumen PPn BM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama sembilan bulan.  

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPn BM mencapai 100 persen. Tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen. 

Secara teknis insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.  

Namun yang harus jadi perhatian, tidak semua mobil dapat keringanan pajak.  Diprediksi di segmen hatchback, di antaranya Honda Brio, Toyota Agya, Suzuki Ignis, Yaris dan Honda Jazz kemungkinan dapat insentif. Ada juga small MPV dan low SUV, seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio. Di segmen sedan ada Toyota Vios dan Honda City (cek kandungan lokal).  

Mobil jenis hatchback memiliki tarif PPn BM 10 persen dan jenis sedan 30 persen. Dalam relaksasi kali ini, sedan di bawah 1.500 cc jadi model yang mendapatkan insentif paling besar.  

Misalnya, insentif PPn BM mobil hatchback ditaksir memangkas harga Rp27 juta. Bila harga mobil Rp258 juta dengan PPnBM nol persen hasilnya mencapai Rp231 juta. 

Untuk sedan mendapat insentif paling tinggi, sebagai contoh vios, harga awal Rp312 juta sampai Rp347 juta. Estimasi Harga Baru Rp219 juta sampai Rp243 juta. 

Untuk mempermudah penghitungan insentif PPnBM, harga mobil dengan status off-the road. Selama ini harga mobil baru yang dijual ke konsumen sudah terbebani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran sesuai provinsi masing-masing provinsi dengan atau dikenal dengan istilah on the road. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut