Kaleidoskop: Tarik Ulur Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Indonesia tengah mempersiapkan diri memasuki era kendaraan listrik pasca-diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Di mana perpres ini telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Agustus 2019 lalu.
Namun, banyak tantangan dihadapi. Tarik ulur antara pelaku industri otomotif dan pemerintah terjadi terkait insentif yang diberikan bagi kendaraan listrik.
Para produsen otomotif mengusulkan dibutuhkan masa transisi dari kendaraan konvensional (ICE) ke kendaraan listrik murni (baterai), melalui hybrid (HEV) dan plug-in hybrid (PHEV). Pertimbangannya terkait kesiapan infrastruktur dan pasar. Namun, pemerintah ingin bergerak cepat ke kendaraan listrik murni baterai (BEV).
Sepanjang 2020, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah, mulai dari menyiapkan infrastuktur ketenagalistrikan sebagai penggerak utama kendaraan, menetapkan peta jalan (road map) Indonesia 4.0, sampai menebar iming-iming insentif bagi pelaku industri otomotif untuk memproduksi kendaraan dan baterai listrik di dalam negeri.
Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) dan Forum Wartawan Industri (Forwin) pun memberikan catatan dalam pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air.