Kamera Tilang elektronik Ada di Mana-mana, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Pengendara
3. Belok Tanpa Sein
Dari jauh sebelum persimpangan yang dituju, harus sudah memberikan tanda ingin berbelok. Ini agar pengguna jalan lain bisa siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah tabrakan. Jika terbykti tidak menggunakan sein bisa kena tilang.
4. Klakson Sebarangan
Klakson memang diciptakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lain. Namun bukan berarti boleh menyalakan semaunya sehingga mengganggu pengendara lain. Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat. Termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.
5. Tidak tertib di jalan
Melaju pelan di antara dua lajur, menyerobot antrean saat terjadi kemacetan, atau menggunakan bahu jalan merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas. Jika tertangkap kamera dan terbukti melanggar aturan pengendara tersebut bisa dikenakan tilang elektronik.
Editor: Dani M Dahwilani