Karya Lokal Tembus Mancanegara, Bamsoet Dorong Legalitas Industri Kendaraan Kustom Indonesia
JAKARTA, iNews.id- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan pentingnya peraturan hukum yang jelas mengenai legalisasi kendaraan kustom di Indonesia. Lantas, apa yang dilakukan?
Bambang Soesatyo yang juga menjabat sebagai ketua IMI akan kembali bertemu dengan Kementerian Perhubungan guna mematangkan kembali Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Saat ini belum ada aturan legalitas kendaraan kustom padahal industri tersebut sangat besar dan ikut mendorong sektor otomotif nasional. Perlu diketahui, beberapa pelaku industri juga telah berhasil menembus mancanegara.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pertemuan dengan Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono dan pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, beberapa waktu lalu di Jakarta.
"Belum adanya legalitas kendaraan Kustom di Indonesia juga berimbas kepada pelaku industri kustom di Indonesia. Banyak pihak di luar negeri yang menawarkan pelaku industri kustom di Indonesia untuk pindah dan mengerjakan kendaraan kustom di negara mereka. Semisal Tuksedo Studio yang sudah ditawarkan untuk pindah ke London atau Belgia ataupun Dyna Works diminta menggarap kendaraan kustom di Jerman. Industri kustom Indonesia akan merugi apabila para pelaku industri kustom Indonesia dibawa ke luar negeri," ujar Bamsoet dalam siaran pers.

IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis. Solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi.
“Walaupun sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 65 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB. Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin," ujar Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, untuk kendaraan kustom, mesinnya kebanyakan tidak berdasarkan pabrikan awalnya, karena pabriknya sudah tutup maupun kesulitan mendapatkan dari berbagai sumber lainnya. Terlebih, hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis.
Editor: Ismet Humaedi