Kasus Mobil DFSK 580 Gagal Nanjak Masuk Tahap Mediasi
Rabu, 17 Februari 2021 - 22:45:00 WIB
DFSK mengingatkan kepada konsumen agar jangan segan dan ragu datang ke dealer resmi untuk melakukan pemeriksaan, perawatan berkala, atau perbaikan apabila mengalami kendala pada kendaraan.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi. Selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.
Editor: Dani M Dahwilani