Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kendaraan Listrik Niaga Diklaim Bantu UMKM, Bagaimana Biaya Operasionalnya?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mobil DFSK 580 Gagal Nanjak Masuk Tahap Mediasi 

Rabu, 17 Februari 2021 - 22:45:00 WIB
Kasus Mobil DFSK 580 Gagal Nanjak Masuk Tahap Mediasi 
Kasus DFSK Glory 580 yang 'gagal nanjak' kembali bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan, masuk tahap mediasi. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

DFSK mengingatkan kepada konsumen agar jangan segan dan ragu datang ke dealer resmi untuk melakukan pemeriksaan, perawatan berkala, atau perbaikan apabila mengalami kendala pada kendaraan. 

Sebagai informasi, ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi. Selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut