Kasus Mobil Glory 580 Tak Kuat Nanjak Disidangkan, Ini Kata DFSK
JAKARTA, iNews.id - Sidang pertama kasus DFSK Glory 580 yang tak kuat menanjak digelar, Rabu (27/1/2020). Agenda perisidangan membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak.
Kelengkapan berkas tersebut merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” ujar
PR and Media Manager PT Sokonindo Automobile (DFSK) Achmad Rofiqi, saat ditemui iNews.id, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021)
Dia mengklaim kasus ini diklaim tidak akan berdampak pada penjualan Glory 580. "Kalau untuk penjualan Glory 580 (terkait kasus gagal nanjak), tidak ada dampak. Masih seperti biasa," katanya.
Rofiqi mengungkapkan, hingga saat ini permintaan Glory 580 masih cukup banyak. Sementara penjualan mobil DFSK sepanjang 2020 dari dealer ke konsumen mencapai lebih dari 2.000 unit.
"Meski kondisi pandemi Covid-19 dan adanya kasus ini, permintaan (Glory 580) masih ada hingga saat ini. Stok di dealer juga masih aman. Tak hanya itu, untuk model yang lain juga cukup banyak," katanya.