Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Rendam 8 Desa di Bali, Rumah Rusak dan Kendaraan Terseret Arus
Advertisement . Scroll to see content

Kebiasaan Keliru Pengendara di Indonesia Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan, Harusnya Ini yang Dihidupkan

Sabtu, 16 November 2024 - 11:03:00 WIB
Kebiasaan Keliru Pengendara di Indonesia Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan, Harusnya Ini yang Dihidupkan
Biasanya pengendara di Indonesia kebanyakan menyalakan lampu hazard saat hujan deras. Apakah tindakan itu benar? (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.

"Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya," kata Sony.

Disarankan jika jarak pandang terbatas karena hujan atau kabut, cukup menyalakan lampu utama dan fog lamp. Ini berfungsi agar jarak pandang terlihat dengan bantuan cahaya lampu dan pengendara lain dapat mengtahui posisi kendaraan kita.

Seperti diketahui, saat ini bukan hanya mobil atau kendaraan besar yang dilengkapi lampu hazard, tapi juga sepeda motor. Terkadang, pengendara sepeda motor menghidupkan fitur tersebut saat hujan yang membuat pengguna jalan lain bingung.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut