Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Mengapa Rem Blong Masih Sering Terjadi?

“Untuk uji KIR yang saat ini dilakukan enam bulan sekali belum cukup efektif. Masih harus ditambahkan dengan SMK (Sistem Majemen Keselamatan) di setiap perusahaan,” kata Djoko saat dihubungi iNews.id.
Menurutnya, saat ini ada beberapa perusahaan jasa pengiriman dengan truk atau transportasi umum yang memasang komponen baru pada armadanya hanya untuk pengujian KIR. Apabila terjadi kecelakaan, maka sopir menjadi orang yang disalahkan atas kejadian tersebut.
“Hingga sekarang belum pernah ada pengusaha yang ikut dipidana secara hukum. Walau sudah jelas dokumen yang harus ditaati tidak dimiliki pihak persahaan, seperti uji berkala (KIR) sudah melewati batas waktu dan ijin penyelenggaraan sudah kadaluarsa,” ujar Djoko.
Selain itu, Djoko juga menyampaikan bahwa pemerintah juga harus melakukan Risk Journey untuk mengurangi jumlah kecelakaan. Caranya dengan melakukan pemetaan dan identifikasi lokasi potensi kecelakaan atau jalanan yang berisiko.
“Memang harus dilakukan pengawasan lebih ketat oleh BPTD. Setiap melakukan perjalanan, setiap perusahaan diwajibkan melapor apabila melakukan Risk Journey ke BPTD,” ucapnya.
Editor: Ismet Humaedi