Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Tol Jakarta-Palembang, Pastikan Saldo e-Toll Cukup
Advertisement . Scroll to see content

Kenali Fungsi Utama Bahu Jalan Tol, Jangan Digunakan Tempat Istirahat atau Nyalip

Minggu, 24 Maret 2024 - 06:20:00 WIB
Kenali Fungsi Utama Bahu Jalan Tol, Jangan Digunakan Tempat Istirahat atau Nyalip
Saat ini, banyak pengguna jalan tol yang memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain atau tempat istrirahat. (Foto: Instagram PUPR BPJT)
Advertisement . Scroll to see content

Penggunaan bahu jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Setidaknya, terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui pengendara seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2, seperti:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut