Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Builder, Toyota Pamer Hilux Rangga Towing Car dan Modifikasi Lineup GR di IMX 2024
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Bolehkah Diganti Warna Lain?

Sabtu, 08 Juli 2023 - 21:02:00 WIB
Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Bolehkah Diganti Warna Lain?
Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Bolehkah Diganti Warna Lain (Foto: Now I Know)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap kendaraan pastinya dilengkapi dengan lampu sein yang menjadi penanda saat akan berbelok. Tapi, masih banyak yang bertanya-tanya kenapa lampu sein berwarna kuning dan apakah bisa diganti.

Sekadar informasi, penggunaan lampu sein pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan.

Sedangkan untuk warna lampu sein, secara aturan hukum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut dijelaskan lampu sein harus berwarna kuning dan dengan sinar berkedip.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, warna lampu yang ada di kendaraan sudah sesuai dengan kesepakatan internasional yang tidak dapat diganggu.

“Warna-warna (lampu) yang ada di dalam kendaraan ini kan sebenarnya sudah menjadi kesepakatan internasional bukan Indonesia saja. Jadi sudah ada artinya semua dan fungsinya buat apa,” kata Sony saat dihubungi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut