Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Bolehkah Diganti Warna Lain?
Saat ini, banyak yang memodifikasi lampu sein dengan menggunakan warna biru atau putih terang. Sony menegaskan, hal tersebut tidak boleh dilakukan, selain melanggar aturan, itu juga dapat berbahaya bagi pengguna kendaraan lain.
Warna lampu sein yang diubah akan sulit terlihat oleh pengendara lain apabila berkendara di siang hari. Sebab, warna kuning atau jingga memiliki gelombang spektrum dengan panjang 590 hingga 620 nanometer yang dapat tertangkap dengan baik oleh mata.
"Enggak boleh diubah, enggak boleh ditambahkan atau dikurangi. Jadi memang itu sudah sesuai standar karena mobil yang keluar dari pabrik itu kan mengacu kepada undang-undang lalu lintas. Artinya kalau kita modifikasi atau kita ganti warnanya, itu kan berarti kita melanggar,” ujarnya
Perubahan warna lampu sein dari kuning menjadi putih terang juga akan menimbulkan salah persepsi dengan pengendara lain. Mengingat warna tersebut digunakan pada lampu mundur yang biasanya tepat berada di bawah lampu sein.
"Cuma memang sayangnya peraturan itu (ubah warna lampu sein) di Indonesia itu belum tegas. Harusnya memang hal-hal yang itu mungkin sepele ya ditindak," kata Sony.
Editor: Vien Dimyati