Kendaraan Tak Diuji Emisi Terancam Denda, Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000
Minggu, 03 Januari 2021 - 09:08:00 WIB
Syarifudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda berusia di atas 3 tahun di Ibu Kota lulus uji emisi.
"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah maupun milik masyarakat," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani