Kepolisian Ungkap Banyak Pembeli Mobil Bekas Kena Prank, Caroline Ingatkan 7 Garansi Penting
JAKARTA, iNews.id - Membeli mobil bekas menjadi pilihan sebagian masyarakat untuk mendapatkan kendaraan yang diinginkan. Bisnis jual beli mobil bekas di Indonesia pun semakin berkembang memberikan banyak pilihan kepada konsumen yang mencari kendaraan dengan harga terjangkau.
Banyak alasan masyarakat memilih mobil bekas, selain harga relatif lebih murah depresiasi kendaraan seken juga lebih rendah dibanding mobil baru. Selain itu, konsumen yang hobi otomotif bisa lebih mudah ganti-ganti mobil.
Namun, membeli bekas berkualitas tidak mudah apalagi orang awam. Banyak kasus konsumen kena prank alias tertipu ternyata mobil yang dibelinya bermasalah baik dari surat-surat (dokumen) maupun kondisi kendaraan yang tidak prima.
Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan mengatakan, untuk terhindar dari penipuan mobil bekas konsumen harus survei langsung kendaraan yang akan dibeli. Banyak kasus konsumen terkena penipuan karena tidak memeriksa dengan jeli mobil bekas yang dibelinya.
"Survei langsung, datang dan lihat dengan mata kepala sendiri. Jika tidak mengerti soal kendaraan, pilih tempat jual mobil bekas yang memiliki kredibilitas baik, pelajari riwayat penjualan, riwayat perawatan dan cek surat-surat kendaraan," ujarnya, dalam diskusi Jual Beli Mobil Bekas Antiprank yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) dan Caroline di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Pria yang akrab disapa Aldo ini menjelaskan untuk memeriksa keabsahan kendaraan konsumen bisa memeriksa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli atau tidak, dan memeriksa e-Tilang.
"Jangan sampai kendaraan bermasalah ternyata surat-surat kendaraan palsu, belum bayar pajak atau kena blokir gara-gara e-tilang. Ini akan merugikan konsumen. Untuk menjamin keabsahan kendaraan sebaiknya ada faktur bukti pembelian sesuai dengan nama pembeli pertama," kata Aldo.
Sementara itu, CEO PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (Caroline), Jany Candra mengemukakan untuk menjamin konsumen perusahaan harus memeriksa terlebih dahulu surat-surat kendaraan jangan sampai BPKB dan STINK bermasalah, serta terkena e-Tilang atau tidak. Paling penting, kendaraan yang dijual harus memiliki garansi, sehingga jika ada masalah konsumen bisa klaim.
"Mobil bekas yang dijual perusahaan melalui inspeksi 150 titik yang dilakukan tim profesional. Seluruh mobil harus terbebas dari kecelakaan besar, kebanjiran, manipulasi odometer, dokumen kendaraan palsu, serta manipulasi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan," katanya.