Kerap Jadi Biang Kerok Kemacetan, Ini Batasan Maksimal Muatan pada Truk
JAKARTA, iNews.id - Keselamatan berkendara pada arus balik Lebaran menjadi hal penting yang wajib diperhatikan. Kemacetan terjadi tidak hanya arus kendaraan yang meningkat, tapi juga kendaraan lain seperti truk (sembako) yang melaju melambat akibat kelebihan muatan.
National Sales Manager TBR (Truck & Bus Radial) PT Hankook Tire Sales Indonesia, Ahmad Juweni mengatakan, operator truk seharusnya tidak memuat barang melebihi kapasitas maksimal. Setiap jenis truk memiliki batasan volume yang diukur dalam satuan CBM (cubic meters).
Sebagai contoh, truk bak pickup box memiliki kapasitas muatan maksimal 1 ton dan volume 4 CBM. Sementara truk engkel diesel box mampu membawa muatan hingga 1,5 ton dengan volume 9 CBM, dan truk fuso box mampu membawa hingga 10 ton dengan volume 25 CBM.
"Ketika truk memaksakan mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan, maka truk akan mengalami kondisi overload and overdimension (ODOL). Ini berimbas pada risiko tergelincir yang dapat membahayakan pengemudi lain," ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya.
Dia juga mengingatkan, sebelum perjalanan semua bagian kendaraan diperiksa secara menyeluruh, termasuk mesin, sistem pengereman, suspensi, dan sistem kemudi. Penting bagi pemilik dan pengemudi kendaraan niaga untuk melakukan pergantian oli mesin, filter udara, dan filter bahan bakar.