Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik Diatur dalam 3 Tahap, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara Mobil 

Jumat, 30 April 2021 - 20:56:00 WIB
Larangan Mudik Diatur dalam 3 Tahap, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara Mobil 
Pemerintah tahun ini melarang masyarakat mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum teratasi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebagai alternatif pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos. Apalagi, pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. Ini akan mempermudah kegiatan mudik online,” ujarnya, dalam webinar yang diinisiasi Jurnalis Peduli Kesehatan Masyarakat (JPKM), Jumat (30/4/2021).

Sementara itu, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyatakan, dalam kondisi normal, sebanyak 40-50 orang meninggal per hari selama periode mudik. Namun, tahun lalu, kecelakaan mobil turun 31 persen menjadi 1.980. Sementara korban meninggal 63 persen menjadi 418, karena pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia dan pemerintah melarang mudik.    

“Larangan mudik pemerintah menjadi momentum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkendara secara aman, nyaman, dan selamat. Intinya, kita perlu menerapkan kehati-hatian secara universal dalam aspek kehidupan,” katanya. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut