Larangan Mudik Diatur dalam 3 Tahap, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara Mobil

JAKARTA, iNews.id - Mudik bersama keluarga dengan mengendarai mobil pribadi menjadi tradisi menyenangkan bagi sebagian masyarakat Indonesia saat momen Lebaran. Namun, pemerintah tahun ini melarang masyarakat mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum teratasi.
Untuk itu, bagi para pengendara penting memperhatikan aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Seperti apa?
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menjelaskan, kebijakan peniadaan mudik Lebaran tahun ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, masa pengetatan mudik (pra), yakni 22 April-5 Mei. Pada periode ini, mudik bisa dilakukan dengan sejumlah syarat, yakni hasil negatif test PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Kedua, masa peniadaan mudik 6-7 Mei 2021. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan dari peniadaan mudik adalah untuk keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil. Syaratnya, hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam, dan hasil tes negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.