Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reuni Akbar 212 Hari Ini, Dishub DKI Sediakan 10.794 Slot Parkir di Sekitar Monas
Advertisement . Scroll to see content

10 Lokasi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Parkir, Pengendara Wajib Tahu!

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:20:00 WIB
10 Lokasi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Parkir, Pengendara Wajib Tahu!
Lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir (Foto: Free2move)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada banyak lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir bagi para pengendara mobil atau motor. Jika melanggar, para pengendara akan kena sanksi denda.

Sebelum berkendara, ada baiknya Anda mengetahui jalur atau area yang sangat dilarang untuk dijadikan tempat parkir.  

Pemerintah telah mengatur perihal parkir demi ketertiban bersama yang tertuang dalam Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. 

Ancaman bagi pelaku parkir sembarangan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas adalah pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000. 

Lantas, mana saja lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir? Berikut ini ulasannya, dirangkum pada Sabtu (12/3/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut