10 Lokasi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Parkir, Pengendara Wajib Tahu!
1. Tikungan, bahu bukit, atau jembatan.
2. Trotoar (tempat pejalan kaki) atau trek sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau jalur penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Persimpangan jalan atau pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak dan parkir di akses kendaraan pemadam kebakaran hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.
Itulah beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir.
Editor: Vien Dimyati