Menperin Ungkap Beberapa Poin Perpres Mobil Listrik, Ini Bocorannya
Airlangga mengatakan isi Perpres mobil listrik lainnya berupa pengaturan nilai insentif. Insentif ini merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan sendiri sudah memberikan insentif mobil listrik. Di antaranya, impor kendaraan dalam jangka waktu tertentu, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.
Sementara untuk insentif pajak mobil, pemerintah siap memberikan keringanan pajak untuk mobil sedan. Seperti diketahui, pajak mobil sedan lebih tinggi ketimbang mobil MPV, sedangkan pasar terbesar otomotif global datang dari mobil sedan.
.
Editor: Dani M Dahwilani