Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Insentif, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot
Advertisement . Scroll to see content

Menperin Ungkap Beberapa Poin Perpres Mobil Listrik, Ini Bocorannya

Selasa, 13 Agustus 2019 - 15:44:00 WIB
Menperin Ungkap Beberapa Poin Perpres Mobil Listrik, Ini Bocorannya
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memberikan sedikit bocoran isi  Perpres Kendaraan listrik.
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga mengatakan isi Perpres mobil listrik lainnya berupa pengaturan nilai insentif. Insentif ini merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan sendiri sudah memberikan insentif mobil listrik. Di antaranya, impor kendaraan dalam jangka waktu tertentu, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Sementara untuk insentif pajak mobil, pemerintah siap memberikan keringanan pajak untuk mobil sedan. Seperti diketahui, pajak mobil sedan lebih tinggi ketimbang mobil MPV, sedangkan pasar terbesar otomotif global datang dari mobil sedan.

.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut