Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depresiasi Mobil ICE dan HEV 10-15 Persen, OLXmobbi Catat Harga EV Jatuh hingga 35-60 Persen per Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Baru Dapat Insentif PPn BM, Ini Tanggapan Pedagang Kendaraan Bekas

Senin, 15 Februari 2021 - 10:41:00 WIB
Mobil Baru Dapat Insentif PPn BM, Ini Tanggapan Pedagang Kendaraan Bekas
Mobil baru dapat insentif PPn BM, pedagang mobil bekas pantau situasi saat relaksasi dijalankan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembelian mobil baru mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) 100 persen. Diskon pajak ini berlaku secara bertahap dimulai Maret 2021.

Lantas, bagaimana dengan penjualan mobil bekas? Pedagang mobil bekas Autosell Jagakarsa, Depok, Wirahadi mengatakan, pihaknya ingin melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu ketika relaksasi tersebut mulai dijalankan.

"Kami ingin melihat kondisinya dahulu di lapangan jika program itu dijalankan. Saat ini, kami masih tenang-tenang saja," ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Senin (15/2/2021).

Menurut Wirahadi, relaksasi pajak pembelian mobil baru diyakini tidak akan berpengaruh terhadap bisnis mobil bekas. Sebab, setiap bisnis punya target pasar sendiri-sendiri.

"Saya pribadi tidak mempermasalahkan itu (relaksasi PPnBM). Karena kami punya segmentasi pasan sendiri. Kalaupun berpengaruh, harga mobil baru kan sudah fix, kita tinggal revisi harga jualnya saja," katanya.

Selain menyesuaikan harga jual, untuk menarik konsumen membeli mobil bekas, Wirahadi biasanya memberikan promo diskon yang cukup besar.

"Ada banyak solusi sebenarnya untuk menjual mobil bekas. Kita bisa saja berikan promo diskon, bonus-bonus hingga free bensin dan lain-lain. Orang beli mobil bekas karena kebutuhan. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut