Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Mobil Bekas Diprediksi Naik Jelang Lebaran 2026, MPV dan SUV Paling Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Baru Dapat Insentif PPn BM, Ini Tanggapan Pedagang Kendaraan Bekas

Senin, 15 Februari 2021 - 10:41:00 WIB
Mobil Baru Dapat Insentif PPn BM, Ini Tanggapan Pedagang Kendaraan Bekas
Mobil baru dapat insentif PPn BM, pedagang mobil bekas pantau situasi saat relaksasi dijalankan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Pemberian insentif menggunakan instrumen PPn BM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama sembilan bulan.  

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPn BM mencapai 100 persen. Tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen. 

Secara teknis insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.  

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut