Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis 5 Senjata Abad Pertengahan yang Ditakuti Lawan karena Sangat Mematikan
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Baru Pakai Plat Sementara, Bolehkan Dikendarai di Jalan Raya?

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:59:00 WIB
Mobil Baru Pakai Plat Sementara, Bolehkan Dikendarai di Jalan Raya?
Mobil baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya?. (Foto: kuow)
Advertisement . Scroll to see content

Memang, di dalam STCK tertera informasi terkait nomor mesin kendaraan bermotor, nomor rangka, serta tahun pembuatan kendaraan. Selain itu juga tercantum informasi terkait nama pemilik kendaraan, nomor registrasi serta nama penanggung jawab.

Namun STCK ini hanya digunakan oleh sopir dari dealer ataupun pabrik untuk mengantar kendaraan. Bukan lantas dapat digunakan untuk berkendara di jalan raya dan menyebutnya sebagai STNK sementara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 mengatakan bahwa pengendara harus memiliki plat dan STNK yang asli.

Jika plat dan STNK yang asli belum diterima, maka mobil dinyatakan sebagai kendaraan yang belum terregister oleh Kepolisian alias ilegal. Hal ini jelas, apabila ditilang maka mobil dapat disita.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut