Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal daripada Mobil Listrik? Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya

Minggu, 18 September 2022 - 12:25:00 WIB
Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya
Pemerintah telah mengizinkan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Tanda tersebut berupa stiker dengan tinta dan adhesi, berwarna dasar putih dengan ukuran 130 mm x 70 mm, tercantum KONVERSI KB BBM > KBL BB. Stiker harus dipasang pada kaca depan mobil agar mudah terlihat oleh petugas.

SUT Konversi juga sangat penting untuk proses berikutnya dalam pembuatan surat-surat baru untuk kendaraan yang dikonversi, yakni berisi:

- Nomor sertifìkat

- Merek dan tipe

- Jenis

- Peruntukan

- Nomor rangka

- Nomor Motor Listrik

- Nama dan alamat Bengkel Konversi

- Penanggung jawab Bengkel Konversi

- Tahun Konversi

- Spesifikasi teknik kendaraan bermotor

- Berat kosong kendaraan bermotor

- Jumlah berat yang diizinkan

- Daya angkut orang

- Kelas jalan terendah yang boleh dilalui

- Tempat dan tanggal dilakukan pengujian

- Tempat dan tanggal diterbitkan sertifìkat

- Nama dan tanda tangan pemberi sertifìkat

Setelah dikeluarkan SUT Konversi, maka bengkel yang melakukan konversi akan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Konversi. Ini merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perubahan registrasi dan kendaraan yang telah dilakukan konversi.

Hal tersebut merupakan langkah yang harus dilewati para pemilik kendaraan yang ingin mengkonversi menjadi kendaraan listrik. Sementara untuk biaya, pemerintah belum menetapkan batasan tertinggi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut