Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insentif Disetop, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Dikonversi Listrik Akan Dapat Insentif Bebas Parkir dan Tol?

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:46:00 WIB
Mobil Dikonversi Listrik Akan Dapat Insentif Bebas Parkir dan Tol?
Selain bebas ganjil-genap, mobil konversi listrik bisa mendapat insentif pajak nol, dan pemerintah sedang mengupayakan insentif tol. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Keluar sertifikatnya sangat mudah dan surat-suratnya juga berubah serta pelat nomornya ada biru-birunya. Terpenting adalah bengkel sudah tersertifikasi dan bengkel tersebut yang mengajukan kepada kami (Dirjen Kemenhub),” ujarnya.

Pentingnya bengkel konversi mendapatkan sertifikat adalah untuk memastikan bengkel tersebut memiliki alat-alat dan sumber daya yang memadai. Sebab, mobil yang dikonversi menyangkut keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan tersebut.

Selain itu, komponen yang digunakan sudah terdata di Dirjen Kemenhub yang dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Sebab itu, dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi bengkel-bengkel yang melakukan konversi, bukan hanya mobil tapi juga truk maupun bus.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut