Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Mobil LCGC Terjun Bebas, September 2025 Hanya 7.795 Unit
Advertisement . Scroll to see content

Mobil LCGC dan Kendaraan Komersial Tak Masuk Daftar Insentif PPn BM, Harga Tidak Turun

Minggu, 21 Februari 2021 - 12:30:00 WIB
Mobil LCGC dan Kendaraan Komersial Tak Masuk Daftar Insentif PPn BM, Harga Tidak Turun
Selain mobil LCGC, kendaraan niaga juga tidak masuk insentif PPn BM karena selama ini tidak dikenakan pajak barang mewah. (Foto: Grafis)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak konsumen yang menunda membeli mobil hingga bulan depan dengan harapan dapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Namun, pada kenyataannya tidak semua mobil di bawah 1.500 cc dapat relaksasi.

Salah satunya adalah mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC). Kenapa demikian?

"Jadi jangan salah kaprah, LCGC seperti Daihatsu Ayla dan Sigra sudah nol persen PPn BM-nya," ujar Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, dalam video conference, baru-baru ini.

Amelia menambahkan, ini juga berlaku bagi kendaraan niaga atau komersial. "Selain LCGC, kendaraan niaga juga tidak masuk insentif PPn BM karena tidak dikenakan pajak barang mewah," katanya.

Seperti diketahui, relaksasi PPn BM untuk mobil baru bakal diberikan selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode. Pada periode pertama, Maret-Mei 2021, relaksasi sebesar 100 persen. Kemudian pada Juni-Agustus 2021 relaksasi diberikan 50 persen dan pada September-November sebesar 25 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut