Mobil LCGC dan Kendaraan Komersial Tak Masuk Daftar Insentif PPn BM, Harga Tidak Turun
Kemenko Perekonomian telah menjelaskan penentuan pemberian relaksasi PPn BM hanya pada jenis kendaraan 4x2 bermesin di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal 70 persen.
LCGC sebenarnya masuk dalam kategori mobil 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc. Namun program pemerintah yang sudah berlaku sejak 2013 ini sejak awal tidak dikenakan PPnBM.
Ini sesuai Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPn BM.
Namun, insetif yang sudah berlangsung lebih dari delapan tahun itu bakal berakhir pada tahun ini, tepatnya saat aturan PPn BM baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2019, pada 15 Oktober 2021. Dalam PMK, LCGC akan dikenakan PPn BM sebesar 3 persen.
Editor: Dani M Dahwilani