Mobil Listrik Impor Dapat Insentif dengan Syarat Ini, bila Melanggar Kena Sanksi
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperbarui kebijakan soal mobil listrik. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 agar mobil listrik Completely Built Up (CBU) alias impor bisa mendapatkan insentif.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi produsen otomotif dan bila melanggar bisa terkena sanksi. Apakah itu?
Sebagai informasi Perpres terbaru menyatakan mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam program tersebut.
Regulasi menjelaskan mobil listrik bisa mendapatkan insentif hanya bagi mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Sebuah brand yang mendapatkan insentif mobil listrik CBU tidak bisa seterusnya menjual mobil impor. Mereka harus memproduksi di dalam negeri, setelah diberikan izin dalam waktu tertentu.
“Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin di Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Insentif ini berbeda dengan mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal. Di mana pemerintah memberi potongan PPN 10 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan kuota untuk insentif mobil listrik impor.