Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Penjualan Tembus Total 13.935 Unit!
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Listrik Impor Dapat Insentif dengan Syarat Ini, bila Melanggar Kena Sanksi

Minggu, 17 Desember 2023 - 06:49:00 WIB
Mobil Listrik Impor Dapat Insentif dengan Syarat Ini, bila Melanggar Kena Sanksi
Dalam revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, mereka harus komitmen dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia,” ujar Rachmat.

Untuk kuota yang dimaksud, Rachmat menjelaskan apabila sebuah brand mendapat insentif untuk 1.000 unit, maka mereka harus memproduksi secara lokal dengan jumlah yang sama pada 2027.

“Jika kurang, mereka harus bayar, dikenakan sanksi sesuai insentif yang sudah negara berikan saat mereka impor. Jadi mereka enggak bisa main-main, kita juga akan cek juga. Kuota itu akan kita berikan sesuai Perpresnya. Mereka harus daftar dulu,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut