Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif, Begini Tanggapan Wuling

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 55 tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik Berbasis Baterai. Kini, mobil listrik impor atau CBU (completely built-up) akan mendapatkan insentif.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam regulasi tersebut disebutkan perusahaan otomotif yang sudah memenuhi syarat dapat mengimpor mobil listrik murni secara utuh (CBU) tanpa biaya bea masuk dan dibebaskan PPnBM serta pajak daerah.
Bagaimana dengan Wuling Motors yang telah memproduksi mobil listrik di Indonesia? Mereka menyatakan mendukung kebijakan pemerintah.
“Intinya regulasi pemerintah kami ikuti. Kalau seandainya tahun depan menaikkan (TKDN), kami akan ikuti, kami akan menuju ke sana,” ujar Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Dalam Perpres terbaru menyatakan mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam program tersebut.
Dalam regulasi dijelaskan obil listrik yang bisa mendapatkan insentif hanya mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Sebuah brand yang mendapatkan insentif mobil listrik CBU tidak bisa seterusnya menjual mobil impor. Mereka harus memproduksi di dalam negeri, setelah diberikan izin dalam waktu tertentu.