Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif, Begini Tanggapan Wuling

“Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.
Insentif ini berbeda dengan mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal. Pemerintah memberi potongan PPN 10 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan kuota untuk insentif mobil listrik impor.
“Supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Kita berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, tapi mereka harus komitmen dengan jumlah produksi sesuai jumlah unit impor yang masuk ke Indonesia,” ujar Rachmat.
Editor: Dani M Dahwilani