Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Kondisi Ban Kendaraan usai Dipakai Mudik Lebaran, Ini Hal 5 Penting Harus Diperhatikan
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Bawa Barang di Atap Mobil Tinggi Lebih 40 Cm dan Tak Pakai Roff Box Bisa Didenda Rp500 Ribu

Jumat, 21 April 2023 - 10:25:00 WIB
Mudik Bawa Barang di Atap Mobil Tinggi Lebih 40 Cm dan Tak Pakai Roff Box Bisa Didenda Rp500 Ribu
Untuk keamanan saat mudik, tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap mobil maksimal 40 cm, tidak boleh lebih. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Mudik Lebaran menggunakan mobil pribadi menjadi pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia. Pemerintah memprediksi jumlah pemudik yang menggunakan mobil pribadi pada Lebaran 2023 mencapai 27,32 juta orang.

Mudik menggunakan mobil pribadi dinilai lebih efisien, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga besar. Tapi, terkadang para pemudik mengesampingkan keamanan membawa barang berlebihan.

Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, membawa barang melebihi kapasitas kendaraan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Daya pengereman akan berkurang karena bobot berlebihan dan mobil sulit dikendalikan karena berkurangnya keseimbangan.

“Bawa Barang secukupnya, kalau bisa sesuai dengan kapasitas kendaraan. Tidak overload atau over dimensi,” ujar Sony.

Untuk itu, dia mengimbau para pemudik yang menggunakan mobil pribadi agar tidak membawa barang di atap kendaraan. Apabila dalam keadaan terpaksa, pastikan untuk menempatkan barang yang ringan.

“Untuk menjaga keseimbangan kendaraan, pastikan barang-barang yang ringan. Ini ditujukan agar titik berat kendaraan tetap berada di bawah sehingga mobil tidak mudah kehilangan kendali saat bermanuver,” katanya.

Sony mengungkapkan membawa barang di atap juga memiliki aturan. Mobil harus dipasang roof box apabila ingin membawa barang di atap.

“Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup dan diikat menggunakan lashing, bukan tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap itu maksimal 40 cm, tidak boleh lebih,” katanya.

Menurutnya, penggunaan roof box harus diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan. Bahkan, pemasangan roof box sudah sudah diatur undang-undang

Memasang roof box secara sembarangan bisa terancam sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut