Mudik ke Luar Kota, Pahami Tanda Marka Jalan agar Terhindar dari Kecelakaan
JAKARTA, iNews.id – Pada mudik Lebaran 2023 diprediksi ada 27,32 juta orang bepergian menggunakan mobil pribadi. Sebelum melakukan perjalanan jauh, ada baiknya mengetahui marka jalan, beserta jenis dan fungsinya agar tak mengganggu lalu lintas dan terhindar dari kecelakaan.
Dilansir dari laman Daihatsu, marka jalan adalah sebuah tanda yang terdapat pada permukaan jalan. Tanda tersebut biasanya berupa gambar seperti garis serong, garis melintang hingga membujur.
Tanda tersebut wajib dipahami pengendara dan pengguna jalan agar perjalanan aman dan lancar. Jika Anda belum memahami apa yang dimaksud dengan marka jalan, ada baiknya memperhatikan ulasan sebagai berikut.
1. Marka jalan dengan garis membujur tunggal utuh
Jenis marka jalan yang pertama adalah garis membujur tunggal utuh yang berada di tengah antara dua lajur. Marka jenis ini memiliki arti bahwa Anda tidak boleh menyalip kendaraan lain yang berada di depan Anda.
2. Marka garis membujur tunggal dengan garis terputus-putus
Jenis kedua, ada marka jalan garis tunggal dengan garis terputus-putus. Marka jenis ini memiliki arti bahwa Anda boleh pindah jalur dan menyalip kendaraan lain. Dengan syarat kondisi jalan raya atau dari arah berlawanan memungkinkan untuk menyalip.
3. Marka jalan dengan garis membujur ganda utuh dan terputus
Ini merupakan gabungan dari kedua marka jalan sebelumnya. Ketika kendaraan Anda berada di marka dengan garis putih utuh, maka Anda tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur. Namun, ketika Anda berada di marka jalan dengan garis terputus, Anda bisa berpindah ke sisi garis yang utuh.

