Mudik ke Luar Kota, Pahami Tanda Marka Jalan agar Terhindar dari Kecelakaan
4. Marka jalan dengan garis ganda utuh
Kemudian ada marka jalan dengan garis membujur ganda utuh. Tanda ini memiliki arti bahwa pengendara di kedua sisi dilarang berpindah jalur atau menyalip.
5. Marka garis melintang utuh
Marka ini memiliki arti bahwa pengendara wajib berhenti. Marka ini biasanya berada di dekat lampu lalu lintas dan menjadi tempat pemberhentian pengendara saat menunggu lampu hijau.
6. Marka garis melintang putus-putus
Marka berarti sebagai batas pemberhentian bagi pengendara ketika berada di luar marka. Selain itu, marka ini berfungsi sebagai jalan menyeberang bagi pengguna jalan ketika marka tersebut terdapat di persimpangan jalan.
7. Marka garis kuning utuh
Marka yang satu ini memiliki arti bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan lain yang berada di depannya. Dengan catatan pengendara tidak diperkenankan melewati batas garis marka tersebut.
8. Marka YBJ
Marka YBJ atau Yellow Box Junction merupakan marka jalan yang digunakan untuk mengatasi kemacetan. Di Indonesia sendiri penerapan marka YBJ sudah diterapkan di kota-kota yang kerap kali mengalami kemacetan seperti Bandung dan Jakarta. Marka ini biasanya Anda temui di tengah-tengah perempatan jalan dengan tanda kuning berbentuk kotak.
Ketika lampu lalu lintas di daerah perempatan jalan sudah hijau. Maka Anda tidak diperbolehkan untuk melaju terlebih dahulu, sebelum pengendara yang berada di marka YBJ melaju.
Demikian beberapa jenis marka jalan di Indonesia dan fungsinya yang perlu diketahui pengendara. Pastikan Anda selalu menaati rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan Anda ke kamupung halaman aman dan nyaman.
Editor: Dani M Dahwilani